Bismillahirrahmanirrahim,
1. Air Suci dan Mensucikan
Air yang suci dan mensucikan boleh untuk diminum dan sah apabila digunakan untuk mensucikan (membersihkan) benda yang lain. Yang termasuk air suci dan mensucikan adalah : Air yang jatuh dari langit atau keluar dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun dan air yang keluar dari mata air.
Firman Allah :
Sabda Rasulullah ;
"Dari Abu Hurairah r.a Telah bertanya seorang laki-laki kepada rasulullah SAW. kata Laki-Laki itu, "Ya Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudlu, maka kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudlu dengan ait laut?" jawab Rasulullah, "Air laut itu suci lagi mensucikan, bangkainya halal dimakan." (Riwayat Lima ahli hadits. Menurut keterangan Tirmidzi, hadits ini sahih)
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya "Suci Mensucikan" walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya (warna, rasa dan bau) adalah sebagai berikut :
- Berubah karena tempatnya, seperti airyang tergenang atau mengalir di batu belerang
- Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
- Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubahdisebabkan ikan atau kiambang.
- Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, misalnya berubah karena daun-daun yang jatuh dari pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat itu.
2. Air Suci Tetapi Tidak Mensucikan
Zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk mensucikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu:
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, teh dan sebagainya.
- Air sedikit kurang dari dua kulah (Banyaknya air dari dua kulah adalah: Kalau tempatnya empat persegi panjang, maka panjangnya 1 1/4 hasta, dan dalamnya 1 1/4 hasta, kalau tempatnya, maka garis tengahnya 1 hasta, dalamnya 2 1/4 hasta, dan keliling 3 1/7 hasta), sudah dipakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
- Air Pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:
- Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit maupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.
- Air Bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit, tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis.
4. Air yang makruh
Yaitu yang terjemur oleh matahari dalam bejana, selain bejana emas atau perak. Air ini makruh untuk dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yang terjemur ditanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Sabda Rasulullah,
Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak." (HR. Baihaqi)
Artikel ini juga bisa didownload dalam bentuk PDF pada link Download dibawah
kenapa gak bisa di copy ya ?
BalasHapuspadahal penting banget nih